Biro Adm. Pembangunan

Pemprov Jatim Singkronkan Kebijakan Pelaksanaan Perpres 80 Tahun 2019 dengan Pemerintah Kabupaten/Kota

img

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perpres 80 tahun 2019 kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan Perpres 80 tahun 2019. Tujuannya untuk menyamakan langkah serta menyerap kendala-kendala yang sudah dilakukan untuk disampaikan kepada pemerintah pusat."

 

Surabaya : Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perpres 80 tahun 2019 kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan Perpres 80 tahun 2019. Tujuannya untuk menyamakan langkah serta  menyerap kendala-kendala yang sudah dilakukan untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.

          Pemerintah kabupaten Ngawi, dia menyampaikan kendala pihaknya telah menyiapkan beberapa persyaratan untuk mendapatkan persetujuan pelaksanaan KPBU dari pemerintah pusat. Kabupaten Ngawi dalam Perpres mendapatkan  projek kawasan Industri, Agro Wisata Ngrambe Ngawi Planetarium Agro Park di Hall Convention Center dan exit tol Walikukun.

Tidak hanya di proyek tersebut saja, dia mengungkapkan, ada proyek kawasan industri dan exit tol Walikukun yang sudah pada tahap perencanaan. Namun mempunyai kendala pasca perencanaan proyek tersebut.

 “Kami sudah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kelanjutan pengerjaan proyek tersebut. Bahkan sudah ke Kementrian PU jawabannya akan segera ditindaklanjuti. Kami mohon kepada bapak deputi agar menindaklanjuti,” katanya.

Kemudian perwakilan dari Pemkab Nganjuk yang diwakili Kepala Bagian Pembangunan, Harjoto menyampaikan, di wilayahnya perlu adanya perbaikan jembatan Kertosono yang menghubungkan Kabupaten Jombang dengan Nganjuk. Yang dalam hal ini mengingat usia jembatan tersebut sudah usur.

          “Kami mohon ada solusi terhadap sarana transportasi jembatan Kertosono yang menghubungkan Kabupaten Jombang dengan Nganjuk. Karena kondisi jembatan saat ini sudah termakan usia dan cenderung menimbulkan kemacetan di ruas tersebut,” ujarnya dalam sesi Tanya jawab di Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Perpres 80 tahun 2019 di Hotel Haris Surabaya, Selasa (22/12).

          Di kesemptan yang sama, Suroto Deputi VI (Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang) menyampaiakn, nantonya dokumen yang diajukan pemerintah daerah akan kami kaji untuk diteruskan kepada presiden untuk mendapatkan persetujuan.

          Hadir dalam undangan tersebut, Deputi Kementerian Pekerjaan Umum Sunarto Deputi Deputi VI (Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang) Kemenko Perekonomian, Ir. Jumadi Asisten 2 perekonomian Setda Prov Jatim, Staf Ahli Biro Admnistrasi pembangunan Ir. M Ardi Prasetyawan, serta undangan dari perkailan pemerintah kabupaten dan kota seluruh Jawa Timur.

         

0 COMMENTS
BIROAP
KONTRIBUTOR
PROFILE

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Link Posting yang berhubungan

Comments

 

USER SIDEBAR MENU