Biro Adm. Pembangunan

Skema KPBU Jurus Jitu Pembiayaan Alternatif Pemprop Jatim

img

"kpbu"

Foto : Pelabuhan Probolinggo (ist/red) 

Surabaya – Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) merupakan jurus jitu skema pembiayaan alternatif yang akan dilakukan Pemprov Jatim  sesuai dengan Perpres 80 Tahun 2019. Dalam pelaksanaannya skema ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mendukung upaya Pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional atau pasca adanya pandemi covid-19.

Demikian disampaikan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Jatim Soekaryo SH.MM dalam pidato pembukaan Rapat Fasilitasi Bertema “Sosialisasi Simpul KPBU dan Penyiapan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019” digelar di 22 – 23 September 2020 Ketapang Indah Hotel, Banyuwangi.

Menurutnya, Pemprov Jatim melakukan road show di 5 Bakorwil guna mensosialisasikan pelaksanaan perpres 80 tahun 2019. Karena di dalam perpres yang merupakan amanat presiden RI memerintahkan dan melaksanakan percepatan pengerjaan proyek-proyek dalam rangka meningkatkan daya saing pertumbuhan investasi.

Setiap pemerintah kabupaten/kota, di forum rapat ini dapat dapat mengidentifikasi serta melakukan kajian atas kesesuaian dan kebutuhan rencana proyek KPBU dalam Peraturan Presiden tersebut. Khususnya terhadap rencana proyek yang mendukung serta relevan dalam penanganan covid-19 maupun pemulihan ekonomi nasional.”Pada akhirnya kita dapat memperoleh daftar proyek yang paling dibutuhkan dan menjadi quick win pada tahun 2020 ini disertai dengan milestones dan timelines proyek, sekaligus dapat memetakan permasalahan di lapangan sesuai kondisi faktual dalam kerangka percepatan pembangunan di Jawa Timur,” ungkapnya

Disamping itu, kata Soekaryo, rapat fasilitasi ini, sebagai upaya untuk membangun sinergitas antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini Biro Administrasi Pembangunan dengan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah kerja Bakorwil V Jember. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 44 Th. 2019, Biro Administrasi Pembangunan sebagai pelaksana Simpul KPBU di Provinsi Jawa Timur memiliki tugas untuk pelaksanaan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi administrasi pembangunan, monitoring evaluasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur dengan skema KPBU, serta pembinaan bagi SDM pelaku KPBU di Jawa Timur.

“Salah satu dasar utama untuk pelaksanaan kebijakan pembangunan adalah adanya instrumen hukum, dan untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 44 Th. 2019 maupun Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, Biro Administrasi Pembangunan telah melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur terkait Penyelenggaraan KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur di Provinsi Jawa Timur yang saat ini sedang dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Lanjutnya, pasca terbitnya pergub tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan membentuk Tim Teknis KPBU yang beranggotakan perangkat daerah terkait penyiapan rencana proyek KPBU untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota maupun stakeholder terkait lainnya guna merumuskan, mengidentifikasi potensi proyek KPBU, hingga menyusun dokumen maupun melaksanakan kegiatan pada tahap perencanaan KPBU.

Dia menjelaskan, dalam skala wilayah Kabupaten/Kota di Bakorwil V Jember yang termasuk dalam kawasan pengembangan ekonomi Bromo Tengger Semeru, serta Selingkar Ijen terdapat 19 proyek yang telah diidentifikasi dengan skema KPBU, yakni pembangunan SPAM Regional Probolinggo - Lumajang, meliputi Kab. Probolinggo, Kab. Lumajang dan Kota Probolinggo, yang masuk dalam skala Super Prioritas, dengan estimasi nilai investasi sebesar Rp. 240 Milliar. Kemudian pengembangan Pelabuhan Probolinggo (pembangunan dermaga III dan IV pengembangan kompleks pergudangan serta pariwisata) yang ada di Kota Probolinggo, dan masuk dalam skala Super Prioritas, dengan estimasi nilai investasi sebesar Rp.1,250 Triliun.

Untuk menunjang pelaksanakan proyek di dalam perpres, saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah membentuk Tim Provincial Project Management Unit (PPMU) sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menko Perekonomian No. 216 Th. 2020 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Ekonomi Kawasan Prioritas Di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Dan dalam Tim PPMU tersebut Biro Administrasi Pembangunan mempunyai tugas sebagai Anggota Divisi Perencanaan dan Koordinator Divisi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Tim Provincial Project Management Unit (PPMU) yang beranggotakan Bappeda dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur, dengan tugas fungsinya melakukan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan monitoring, evaluasi serta penyusunan laporan atas pelaksanaan Peraturan Presiden No. 80 Th. 2019.

“Kami mengajak seluruh pemerintah daerah untuk memberikan dukungan sinergitas agar pelaksanaan tugas Tim PPMU tersebut dapat berjalan baik. Disamping juga mengoptimalkan keterlibatan akademisi maupun tenaga ahli sehingga diperoleh upaya percepatan yang efektif efisien dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Rapat fasilitasi ini dihadiri perwakilan Direktur Kerjasama Pemerintah Swasta Rancang Bangun, Kementerian Perencanaan Pembangunan/Bappenas, Kepala Badan Koordinasi Wilayah Pemerintah dan Pembangunan V Jember, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur, Kepala Badan/Dinas/Bagian terkait pada Pemerintah Kabupaten/Kota di lingkup Wilayah Bakorwil V Jember dan narasumber. Hadir Juga perwakilan dari pemerintah kabupoaten kota se Jatim. (yok/red)

 

 

 

 

0 COMMENTS
BIROAP
KONTRIBUTOR
PROFILE

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Link Posting yang berhubungan

Comments

 

USER SIDEBAR MENU