Tugas & Kewenangan PPID
Tugas
- Membantu PPID Provinsi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
- Memberikan layanan informasi kepada masyarakat
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Provinsi secara berkala sesuai kebutuhan
- Mengkonsultasikan jenis informasi yang dikecualikan kepada PPID Provinsi
- Memperbaharui dan menyajikan data-data di Website Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Kewenangan
- Menguji data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan PPID Provinsi
- Menentukan dan/atau menetapkan suatu informasi dapat diakses oleh publik baik melalui website maupun dokumen hard copy
- Menguji aksesbilitas atas legalitas penerima informasi publik