Tugas & Kewenangan PPID

Tugas

  1. Membantu PPID Provinsi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  5. Menyampaikan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
  6. Memberikan layanan informasi kepada masyarakat
  7. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Provinsi secara berkala sesuai kebutuhan
  8. Mengkonsultasikan jenis informasi yang dikecualikan kepada PPID Provinsi
  9. Memperbaharui dan menyajikan data-data di Website Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Kewenangan

  1. Menguji data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan PPID Provinsi
  2. Menentukan dan/atau menetapkan suatu informasi dapat diakses oleh publik baik melalui website maupun dokumen hard copy
  3. Menguji aksesbilitas atas legalitas penerima informasi publik