Tugas Pokok dan Fungsi Biro Administrasi Pembangunan

Sebagaimana Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 108 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Biro Administrasi Pembangunan mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam:
a. melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah;
b. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah;
d. melaksanakan pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah;
e. melaksanakan tugas Simpul Kerja Sama Pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur; dan
f. melaporkan pelaksanaan pembangunan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Biro Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi:
a. penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, Simpul KPBU dalam penyediaan infrastruktur dan pelaporan pelaksanaan pembangunan;
b. penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, Simpul KPBU dalam penyediaan infrastruktur, dan pelaporan pelaksanaan pembangunan;
c. penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, Simpul KPBU dalam penyediaan infrastruktur, dan pelaporan pelaksanaan pembangunan; dan
d. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

Susunan Organisasi Biro Administrasi Pembangunan, terdiri atas :
a) Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b) Kelompok Jabatan Fungsional.

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
a. melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian lingkup Biro;
b. melaksanakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;
c. melaksanakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;
d. melaksanakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
e. melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Biro;
f. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan Rencana Strategi, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Penetapan Kinerja, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah lingkup Biro;
g. melaksanakan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Biro;
h. melaksanakan perencanaan pemeliharaan perlengkapan Biro;
i. melaksanakan pembinaan pegawai Aparatur Sipil Negara;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro.