Biro Adm. Pembangunan

Tahun 2021, Pemerintah Kebut 38 Proyek Strategis Nasional Senilai Rp 464 T

img

"Pada 2021, kita akan melanjutkan percepatan PSN dengan target penyelesaian 38 Proyek dengan total nilai investasi sebesar Rp464,6 triliun. Percepatan ini diharapkan dapat mendorong perekonomian melalui peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja, serta pemulihan industri dan pariwisata"

Jakarta –Pemerintah  kebut pengerjaan 38 Proyek Strategis Nasional (PSN) di tahun 2021. Proyek tersebut bernilai sebesar Rp 464,6 triliun. Adapun total seluruh PSN ada sebanyak 201 proyek dan 10 program dengan total investasi Rp 4.809,7 triliun.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan 201 PSN dan 10 program dengan mencakup 23 sektor ini ditetapkan dalam Perpres Nomor 109 tahun 2020.

"Pada 2021, kita akan melanjutkan percepatan PSN dengan target penyelesaian 38 Proyek dengan total nilai investasi sebesar Rp464,6 triliun. Percepatan ini diharapkan dapat mendorong perekonomian melalui peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja, serta pemulihan industri dan pariwisata," kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya seperti yang dilansir detik, Minggu (6/12/2020).

Mulanya daftar PSN ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 yang meliputi 225 Proyek dan 1 Program. Kemudian, direvisi pada 2017 melalui Perpres Nomor 58 Tahun 2017 hingga meliputi 245 Proyek dan 2 Program. Lalu, direvisi kembali pada 2018 melalui Perpres Nomor 56 Tahun 2018 yang meliputi 223 Proyek dan 3 Program. Sejak 2016 sampai 20 November 2020, sebanyak 100 proyek senilai Rp 588,9 triliun telah diselesaikan.

Pada awal 2020, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yang berada di bawah Kemenko Perekonomian dimandatkan melakukan evaluasi atas usulan PSN, dan telah melakukan evaluasi terhadap 269 usulan proyek dan program dari Kementerian, Pemerintah Daerah, BUMN, dan Badan Usaha Swasta. Evaluasi tersebut mempertimbangkan Daftar PSN sebelumnya, serta usulan-usulan baru menggunakan berbagai kriteria.

"Pemerintah telah melakukan evaluasi dengan sangat hati-hati terhadap semua Usulan PSN, dengan mempertimbangkan semua aspek dan menggunakan berbagai kriteria, baik kriteria dasar, strategis, maupun operasional," ujarnya.

Airlangga mengungkapkan, kriteria dasar yang dimaksud antara lain kesesuaian dengan RPJMN, rencana strategis, rencana tata ruang, atau diatur dalam peraturan khusus, juga mempertimbangkan kriteria strategis, seperti memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, keselarasan antar sektor, dan pertimbangan distribusi proyek secara regional.

Selain itu, pertimbangan kriteria operasional, antara lain memiliki studi kelayakan yang berkualitas, memiliki nilai investasi di atas Rp 500 miliar, dan penyelesaian konstruksi paling lambat di kuartal III 2024 dengan pengecualian proyek di sektor minyak dan gas yang dapat memulai konstruksi paling lambat di kuartal III 2024, serta berperan mendukung pusat kegiatan ekonomi.

Dengan evaluasi berdasarkan kriteria tersebut, sebanyak 201 proyek dan 10 program yang mencakup 23 Sektor, dengan total nilai investasi sebesar Rp 4.809,7 triliun, telah ditetapkan sebagai Daftar PSN terbaru dalam Perpres Nomor 109 tahun 2020. Proyek dan Program PSN tersebut memperoleh pembiayaan yang bersumber dari APBN/ APBD, BUMN, dan/atau Swasta.

"Perpres Nomor 109 Tahun 2020 selain menetapkan 201 PSN, juga mencakup Pengembangan 10 PSN, yang sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional," katanya.

Program-program strategis nasional tersebut memperluas ruang lingkup dari PSN sebelumnya yang hanya mencakup 3 program, menjadi 10 program yang keseluruhannya mencakup Program Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Program Pemerataan Ekonomi, Program Pengembangan Kawasan Perbatasan, Program Pengembangan Jalan Akses Exit Toll, Program Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), Program Pembangunan Smelter, Program Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional (Food Estate), Program Pengembangan Superhub, dan Program Percepatan Pengembangan Wilayah.

Beberapa materi pokok dan substansi pengaturan dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 yang ditambahkan, ditujukan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan pusat, antara lain terkait dengan Perizinan PSN, Pemberian stimulus kepada PSN (tarif 0% untuk BPHTB atas PSN), dan PSN harus mengutamakan penciptaan lapangan kerja.

Daftar PSN tersebut juga mendapatkan kemudahan-kemudahan lebih lanjut yang diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan-peraturan turunannya. Dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Covid-19 yang melemahkan perekonomian nasional dan meningkatkan pengangguran, pembangunan PSN diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru. KPPIP mengestimasikan penciptaan lapangan kerja langsung dari pekerjaan konstruksi sebanyak 878 ribu di 2021 dan 938 ribu di 2022. (red/yok)

 

1 COMMENTS
BIROAP
KONTRIBUTOR
PROFILE

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Link Posting yang berhubungan

Comments

 

USER SIDEBAR MENU